PERSYARATAN :
- Buku nikah/Kutipan Akta Perkawinan atau kutipan akta perceraian.
- Surat Keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI.
- Surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kab/Kota bagi WNI yang datang dari luar wilayah NKRI karena pindah.
- Surat keterangan pengganti tanda identitas bagi penduduk rentan adminduk.
- Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan.
MEKANISME / PROSEDUR : 1. Pemohon mengambil nomor antrian
2. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir biodata serta menyerahkan persyaratan.
3. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi awal terhadap formulir dan persyaratan.
4. Petugas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan perekaman data dalam data base kependudukan.
5. Kabid dan atau kasi melakukan verifikasi akhir terhadap berkas permohonan
6. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menandatangani KK dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE).
7. Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan Kartu Keluarga 8. Petugas Loket Pengambilan menyerahkan KK
kepada Pemohon
WAKTU PENYELESAIAN :1 Hari
Bila lengkap berkas, peralatan bekerja optimal, maka penyelesaian pengurusan kartu KK Baru dapat selesai kurang dari 1 hari
BIAYA / TARIF :Tidak dipungut biaya
PRODUK LAYANAN :Kartu Keluarga (KK) Baru bagi WNI
PENGADUAN LAYANAN :NO WA : 082304443222
Atau Melalui :
EMAIL: layanandisdukcapil@acehtenggarakab.go.id
WEBSITE: disdukcapil.acehtenggarakab.go.id
Lihat di SIPPN (Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional):https://sippn.menpan.go.id/pelayanan-publik/aceh/kabupaten-aceh-tenggara/dinas-kependudukan-dan-pencatatan-sipil/kartu-keluarga-kk-baru-bagi-wni