PERSYARATAN :
1. Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian atau KK yang rusak.
2. KTP-El
3. Kartu Izin Tinggal Tetap bagi Penduduk Orang Asing.
1. Pemohon mengambil nomor antrian
2. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir biodata serta menyerahkan persyaratan.
3. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi awal terhadap formulir dan persyaratan.
4. Petugas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan perekaman data dalam data base kependudukan.
5. Kabid dan atau kasi melakukan verifikasi akhir terhadap berkas permohonan
6. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menandatangani KK dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE).
7. Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan Kartu Keluarga 8. Petugas Loket Pengambilan menyerahkan KK
kepada Pemohon
1 Hari
Bila lengkap berkas, peralatan bekerja optimal, maka penyelesaian pengurusan kartu KK Baru dapat selesai kurang dari 1 hari
Atau Melalui :
EMAIL: layanandisdukcapil@acehtenggarakab.go.id
WEBSITE: disdukcapil.acehtenggarakab.go.id