PERSYARATAN :
1. Telah berusia 17 (tujuh belas tahun), atau sudah pernah kawin
2. Foto Copy KK
1. Pemohon atau orang asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan
membawa persyaratan.
2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
3. Petugas melakukan perekaman data ke dalam data base kependudukan.
4. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan KTP-El. 5. Petugas Loket Pengambilan menyerahkan KTP-el kepada
Pemohon
1 Hari
Bila lengkap berkas, peralatan bekerja optimal, maka penyelesaian pengurusan kartu KK Baru dapat selesai kurang dari 1 hari
Atau Melalui :
EMAIL: layanandisdukcapil@acehtenggarakab.go.id
WEBSITE: disdukcapil.acehtenggarakab.go.id